JASA PENGURUSAN DOKUMEN LINGKUNGAN TERMINAL KHUSUS (TERSUS) PROFESSIONAL

JASA PENGURUSAN DOKUMEN LINGKUNGAN TERSUS YANG PROFESSIONAL, TEPAT, TERPERCAYA DAN BERPENGALAMAN

Syarat Utama Izin Operasional

Menjadi prasyarat mutlak dari Kementerian Perhubungan (KSOP/Syahbandar) dan KLHK untuk mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan khusus.

Mitigasi Sanksi Berat

Melindungi perusahaan dari risiko hukum, denda administratif, hingga penyegelan aktivitas sandar dan bongkar muat kapal akibat ketidakpatuhan.

Pencegahan Bencana Pesisir

Meminimalkan risiko fatal seperti abrasi pantai, pencemaran akibat tumpahan minyak kapal (oil spill), dan kerusakan ekosistem terumbu karang atau mangrove.

Syarat Mutlak Pembiayaan & Asuransi

Institusi perbankan dan pihak asuransi maritim mewajibkan kelengkapan Persetujuan Lingkungan sebelum menyetujui pendanaan atau klaim risiko pelabuhan.

  1. Survei Hidro-Oseanografi: Kajian langsung di lapangan mengenai batimetri (kedalaman laut), pola arus, pasang surut, gelombang, serta kualitas air laut di sekitar rencana Tersus.
  2. Kajian Kegiatan Konstruksi & Operasi: Analisis potensi dampak dari aktivitas pengerukan kolam pelabuhan (dredging), reklamasi, pemancangan tiang dermaga, hingga lalu lintas manuver kapal.
  3. Fasilitas Pengendalian Limbah: Perencanaan teknis pengelolaan limbah dari kapal dan aktivitas pelabuhan, termasuk oil catcher, pengelolaan limbah B3 (oli bekas/pelumas), dan sampah domestik.
  4. Penyusunan RKL-RPL: Pembuatan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang aplikatif dari tahap pra-konstruksi hingga tahap operasi pelabuhan.
  1. Mendapatkan Persetujuan Lingkungan: Menjamin penerbitan legalitas (AMDAL atau UKL-UPL) sebagai dasar sah beroperasinya Terminal Khusus Anda.
  2. Menjaga Keseimbangan Ekosistem: Memastikan kegiatan sandar dan bongkar muat material (seperti batubara, CPO, atau mineral) tidak menurunkan daya dukung lingkungan maritim dan pesisir.
  3. Pedoman Audit Lingkungan: Memberikan panduan standar yang mengikat bagi manajemen pelabuhan saat menghadapi inspeksi rutin dari instansi pengawas (DLH atau KSOP).
  4. Mencegah Konflik Sosial: Mengidentifikasi dan menangani potensi konflik dengan nelayan lokal atau masyarakat pesisir terkait pemanfaatan ruang laut dan wilayah tangkap ikan.

PT Kazoku Konstruksi Indonesia

BUTUH JASA PENGURUSAN DOKUMEN LINGKUNGAN TERMINAL KHUSUS (TERSUS) PROFESSIONAL DI KALBAR ATAU DILUAR KALBAR?
HUBUNGI KAMI

Professional Sejak 1993
Menyediakan Jasa Professional Bidang Teknik Arsitek, Lingkungan dan Kawasan