JASA PENYUSUNAN UKL-UPL PROFESSIONAL

JASA PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN UKL-UPL YANG PROFESSIONAL, TEPAT, TERPERCAYA DAN BERPENGALAMAN

Syarat Perizinan

Tanpa Persetujuan Lingkungan dari UKL-UPL, dokumen legalitas seperti PBG dan SLF tidak dapat diproses.

Aman dari Sanksi

Mencegah risiko penutupan sementara atau sanksi administratif.

Hubungan Masyarakat

Meminimalisir risiko konflik sosial akibat dampak lingkungan.

  1. Mengevaluasi dampak potensial dari suatu proyek atau kegiatan terhadap aspek lingkungan dan sosial.
  2. Mengidentifikasi risiko kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
  3. Menyusun rencana mitigasi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif.
  4. Memastikan kepatuhan hukum terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
  5. Melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjaga kelestarian lingkungan.
  1. Pengumpulan Data (Primer dan Sekunder) Tahap awal ini mencakup pengumpulan data administrasi persyaratan, penyusunan profil kegiatan usaha yang akan dikaji, serta pengambilan sampel pengujian kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
  2. Penyusunan Dokumen Tim konsultan menyusun draf dokumen lingkungan secara komprehensif berdasarkan hasil analisis data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan.
  3. Asistensi Dokumen Dokumen yang telah selesai disusun akan ditandatangani oleh pemrakarsa (pemilik usaha) lalu diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tahap ini meliputi penilaian kelengkapan administrasi serta rapat asistensi antara pihak konsultan dan tim penilai sebelum melangkah ke sidang pembahasan.
  4. Rapat Pembahasan Dokumen Setelah catatan perbaikan dari tahap asistensi (jika ada) diselesaikan oleh konsultan, dokumen diserahkan kembali kepada DLH untuk dipresentasikan dan dievaluasi dalam rapat pembahasan resmi bersama tim teknis.
  5. Revisi Final dan Penerbitan Rekomendasi Konsultan merevisi dokumen berdasarkan masukan dari rapat pembahasan dan mendiskusikannya dengan pemilik usaha sebelum diserahkan kembali ke DLH. Jika dokumen telah dinyatakan sesuai dan perbaikan sudah tepat, instansi terkait akan menerbitkan rekomendasi lingkungan (Persetujuan Lingkungan) yang menjadi prasyarat perizinan berusaha.

PT PERTAMINA

PT AMBARA FINEXA LESTARI

BUTUH JASA PENYUSUNAN UKL-UPL PROFESSIONAL DI KALBAR ATAU DILUAR KALBAR?
HUBUNGI KAMI

Professional Sejak 1993
Menyediakan Jasa Professional Bidang Teknik Arsitek, Lingkungan dan Kawasan