JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL

JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3, TEPAT, TERPERCAYA DAN BERPENGALAMAN

Pengganti Izin TPS B3

Sejak berlakunya aturan baru (PP 22/2021), Rintek menjadi dokumen wajib yang mengintegrasikan izin penyimpanan limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda.

Menghindari Sanksi Berat

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diawasi sangat ketat. Tanpa Rintek, penyimpangan penyimpanan dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Jaminan Keselamatan Kerja

Mencegah risiko kecelakaan kerja akibat paparan bahan beracun, kebakaran, atau reaksi kimia berbahaya di area operasional pabrik atau fasilitas Anda.

Syarat Penyerahan ke Pihak Ketiga

Rintek dan pencatatan yang benar (logbook) menjadi prasyarat agar limbah B3 dapat diangkut dan dikelola oleh transporter/pengolah limbah berizin (pihak ketiga).

  1. Identifikasi Limbah: Kajian detail mengenai jenis, nama, karakteristik (mudah terbakar, beracun, korosif), dan estimasi volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan.
  2. Desain & Spesifikasi TPS: Merancang standar bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, termasuk titik koordinat, sistem ventilasi, saluran tumpahan, dan bak penampung.
  3. SOP Pengemasan & Pelabelan: Penetapan standar pengemasan (drum, jumbo bag), tata cara penempatan simbol/label bahaya, serta tata letak (layout) penumpukan limbah di dalam TPS.
  4. Sistem Tanggap Darurat: Perencanaan SOP pencegahan tumpahan, penanganan kecelakaan, hingga penyediaan alat pelindung diri (APD) dan fasilitas tanggap darurat (seperti eye wash dan APAR).
  1. Legalitas Penyimpanan: Menjamin bahwa kegiatan menampung limbah B3 di area perusahaan telah sah secara hukum dan sesuai dengan spesifikasi teknis dari KLHK/Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Pencegahan Pencemaran: Memastikan tidak ada tetesan, rembesan, atau kebocoran limbah berbahaya yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan udara di lingkungan sekitar.
  3. Standardisasi Prosedur Internal: Memberikan panduan teknis yang jelas bagi operator di lapangan dalam menangani, mencatat, dan menyimpan limbah B3 setiap harinya.
  4. Mempermudah Proses Audit: Menjadi dokumen acuan resmi (compliance guide) saat inspektur lingkungan atau auditor pihak ketiga (misalnya audit ISO 14001) melakukan kunjungan.

PT Kazoku Konstruksi Indonesia

BUTUH JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL DI KALBAR ATAU DILUAR KALBAR?
HUBUNGI KAMI

Professional Sejak 1993
Menyediakan Jasa Professional Bidang Teknik Arsitek, Lingkungan dan Kawasan