JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL
JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3, TEPAT, TERPERCAYA DAN BERPENGALAMAN

Merupakan layanan profesional di bawah naungan PT CIPTA ASRI MANUNGGAL, yang menyediakan PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL.
Layanan ini cocok Bagi Anda yang mengelola usaha fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium, industri manufaktur dan pabrikasi, bengkel dan sektor otomotif, serta usaha pada sektor energi dan pertambangan, PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL adalah langkah wajib sebelum operasional berjalan.

Kenapa PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 Sangat penting?
Pengganti Izin TPS B3
Sejak berlakunya aturan baru (PP 22/2021), Rintek menjadi dokumen wajib yang mengintegrasikan izin penyimpanan limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda.
Menghindari Sanksi Berat
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diawasi sangat ketat. Tanpa Rintek, penyimpangan penyimpanan dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Jaminan Keselamatan Kerja
Mencegah risiko kecelakaan kerja akibat paparan bahan beracun, kebakaran, atau reaksi kimia berbahaya di area operasional pabrik atau fasilitas Anda.
Syarat Penyerahan ke Pihak Ketiga
Rintek dan pencatatan yang benar (logbook) menjadi prasyarat agar limbah B3 dapat diangkut dan dikelola oleh transporter/pengolah limbah berizin (pihak ketiga).
Ruang Lingkup PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3
- Identifikasi Limbah: Kajian detail mengenai jenis, nama, karakteristik (mudah terbakar, beracun, korosif), dan estimasi volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan.
- Desain & Spesifikasi TPS: Merancang standar bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, termasuk titik koordinat, sistem ventilasi, saluran tumpahan, dan bak penampung.
- SOP Pengemasan & Pelabelan: Penetapan standar pengemasan (drum, jumbo bag), tata cara penempatan simbol/label bahaya, serta tata letak (layout) penumpukan limbah di dalam TPS.
- Sistem Tanggap Darurat: Perencanaan SOP pencegahan tumpahan, penanganan kecelakaan, hingga penyediaan alat pelindung diri (APD) dan fasilitas tanggap darurat (seperti eye wash dan APAR).
Tujuan PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3
- Legalitas Penyimpanan: Menjamin bahwa kegiatan menampung limbah B3 di area perusahaan telah sah secara hukum dan sesuai dengan spesifikasi teknis dari KLHK/Dinas Lingkungan Hidup.
- Pencegahan Pencemaran: Memastikan tidak ada tetesan, rembesan, atau kebocoran limbah berbahaya yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan udara di lingkungan sekitar.
- Standardisasi Prosedur Internal: Memberikan panduan teknis yang jelas bagi operator di lapangan dalam menangani, mencatat, dan menyimpan limbah B3 setiap harinya.
- Mempermudah Proses Audit: Menjadi dokumen acuan resmi (compliance guide) saat inspektur lingkungan atau auditor pihak ketiga (misalnya audit ISO 14001) melakukan kunjungan.


PERUSAHAAN YANG SUDAH MEMPERCAYAKAN KAMI DALAM PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3

PT Kazoku Konstruksi Indonesia
MARI BERKOLABORASI BERSAMA KAMI!
DALAM PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3
BUTUH JASA PENGURUSAN RINCIAN TEKNIS (RINTEK) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PROFESSIONAL DI KALBAR ATAU DILUAR KALBAR?
HUBUNGI KAMI
Professional Sejak 1993
Menyediakan Jasa Professional Bidang Teknik Arsitek, Lingkungan dan Kawasan



